Kamis, 19 Maret 2009

PENJERNIHAN MINYAK SAYUR MENGGUNAKAN OBAT – OBATAN YANG BERBAHAYA

Topik : Pengaruh Cara Berfikir Etis dalam Aktifitas Rekayasa Produk
Judul : Penjernihan Minyak Sayur Menggunakan Obat – obatan yang Berbahaya
Nama 1 / NIM / Alamat Blog : Wiwi Erlina / 5709 / wiwimoetz.blogspot.com
Nama 2 / NIM / Alamat Blog : Gervasius Dwi Ardi. P.W / 5422/idocriting.wordpress.com

Minyak Sayur adalah salah satu kebutuhan pokok yang dipergunakan dalam kehidupan sehari – hari, baik oleh para ibu rumah tangga maupun oleh para penjual makanan, karena minyak sayur adalah bahan dasar untuk memasak makanan yang digoreng, minyak sayur pun ada yang dipergunakan untuk bumbu penyedap / pencampur makanan.

Oleh karena itu, minyak sayur sangat laris dipasaran, tapi tidak semua orang bisa membeli minyak sayur dengan harga yang tinggi, karena tidak semua orang yang memerlukan minyak sayur tersebut dari orang yang secara ekonomi telah mapan. Bukan hanya itu saja banyak pedagang yang ingin membeli minyak sayur dengan harga murah untuk mencapai keuntungan yang sebanyak – banyaknya.

Dari sebab tersebut,memunculkan sebuah peluang yang akhirnya dipergunakan sebuah oknum untuk mencari keuntungan, Dia berusaha menjernihkan minyak sayur yang sudah tidak layak dipakai dengan obat – obatan yang berbahaya, jika tidak digunakan sesuai aturan dan takaran tertentu. Oknum ini sangat pintar memanipulasi sebuah produk yang sudah tidak layak dipakai menjadi produk yang terlihat baru. Dia melakukan itu karena dituntut oleh sebuah kehidupan yang penuh persaingan ini. Dia mengetahui apa yang dia lakukuan itu salah namun apa daya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dia pun harus mencari sebuah pendapatan.

Dia mengkemas minyak sayur yang sudah dimanipulasi tadi sesuai dengan minyak sayur yang beredar di pasar – pasar tradisonal. Dia menjajakan sendiri minyak sayur tersebut dengan sebuah mobil pick up ke pasar – pasar tradisional yang berbeda – beda, tiap hari dia berpindah tempat karena takut ketahuan pihak yang berwajib, Dia menjajakan dengan harga ekonomis yang bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat mulai dari kalangan bawah, menengah, hingga kalangan tinggi, Dia menamakan minyak hasil manipulasiannya tersebut dengan nama “ minyak murah “ dan dia selalu bilang kepada pembelinya bahwa dia hanya berdagang dalam satu hari dan besok tidak akan berdagang lagi, yang menyebabkan para pembeli, membeli dengan jumlah yang cukup banyak untuk persediaan sehari – hari.

Namun pada akhirnya nasib buruk menimpa dirinya, dia ditangkap karena telah memanipulasi produk yang bisa membahayakan masyarakat banyak, informasi tentang oknum / penjual tersebut diperoleh dari para pembeli yang telah membeli barang dagangannya. Sebuah tindakan yang sederhana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tapi sangat membahayakan masyarakat yang mengkonsumsi barang tersebut dan itu bertentangan dengan hukum yang berlaku di masyarakat.

Ada tiga cara berpikir etis dari ketiga belah pihak yang terkait dalam kasusu tersebut, yaitu:

1.Cara Berpikir Etis dari Pak Polisi

* Dia berpikir secara Deontologis
Apa yang telah dilakukan dari oknum tersebut dengan memanipulasi minyak sayur telah melanggar hukum yang berlaku di Negara tersebut, karena dia telah menggunakan obat – obatan tidak sesuai dengan ukuran dan takaran tertentu, apalagi tidak ada resep dari dokter.

Pak Polisi berpikir bahwa oknum tersebut telah melanggar hukum yang berlaku, apalagi oknum tersebut melakukan tindakkan yang membahayakn masyarakat banyak, Pak Polisi tidak menghiraukan suatu alasan apapun, walaupun tindakannya tersebut untuk mencukupi kebutuhan hipunya dan keluarganya.

2.Cara Berpikir Etis dari Oknum tersebut

* Dia berpikir secara Kontekstual
Apa yang telah dilakukan oknum tersebut berdasarkan pada situasi dan kondisi, Dia memanfaatkan sebuah peluang emas untuk memperoleh pendapatan agar kebutuhan hidupnya terkecukupi.

3.Cara Berpikir Etis dari Masyarakat / Pembeli

* Mereka berpikir secara Teleologis
Masing – masing masyarakat berpikir bahwa tujuan dari apa yang dilakukan oknum tersebut adalah baik, karena oknum tersebut melakukan hal seperti itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan menafkahi istri dan anak – anaknya, dan sebabnya juga di rasa baik oleh masyarakat karena mereka bisa membeli minyak yang jernih dengan harga yang relatif terjangkau, walaupun mereka tidak mengetahui akibat buruk yang bisa menimpa mereka.

PENGELOLAHAN HATI NURANI

Berdasarkan : http://kuliahbersama.com/hati-nurani.html
Tema : Pengelolahan Hati Nurani
Nama : Wiwi Erlina
NIM : 5709
Alamat Blog : wiwimoetz.blogspot.com

Hasrat seseorang yang ingin berbuat baik awalnya muncul dari lubuk hati yang paling dalam yang biasa disebut dengan hati nurani, seseorang tersebut tahu sesuatu yang akan dilakukannya itu baik atau buruk dengan cara berpikir dalam otaknya yang telah tersimpan beberapa informasi seperti :

1.Info dari Keluarga
Sejak kecil kita didik oleh keluarga kita, diajarkan tentang semua hal yang mereka ketahui, termasuk baik buruknya suatu hal. Oleh karena itu, kita bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang harus kita lakukan dan mana yang harus kita jauhi.

2.Info dari Budaya
Indonesia memiliki budaya tersendiri, dan itu sangat dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat, walaupun Indonesia terdiri dari suku, ras, dan agama yang berbeda – beda. Sehingga membuat kita bisa membedakan mana yang budaya kita dan mana yang bukan budaya kita.

3.Info dari Agama
Indonesia memiliki enam agama yang berbeda – beda, dan setiap individu berhak memilih sesuai dengan kepercayaannya masing – masing, untuk di imani dengan cara mematuhi perintahnya dan menjauhi larangannya. Oleh karena itu kita bisa mengetahui apa yang akan kita lakukan itu baik atau buruk.

4.Info dari Tradisi
Setiap bangsa memiliki suatu tradisi tertentu, termasuk bangsa Indonesia, Tradisi adalah suatu hal yang sering dilakukan pada suatu daerah tertentu, dan disini pada umumnya, pada bangsa Indonesia, dan dari situlah kita dapat menilai apa yang akan kita lakukan nanti, bertentangan atau sejalankah dengan hal yang akan kita lakukan.

5.Info dari Hukum
Indonesia merupakan Negara hukum, jadi yang melanggar hukum di Indonesia akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, yang menjadi sumber hukum di Indonesia adalah Konstitusi (UUD), Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), Keputusan Presiden (Keppres), Surat Keputusan / Surat Edaran Pejabat Resmi, dll. Sehingga dari sumber – sumber hukum tersebut kita dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah menurut hukum.

6.Info dari Pakar
Kebanyakan dari pakar yang ada, menuangkan ide / gagasannya pada suatu bentuk tulisan / maha karya. Dan kita yang ingin mengetahui pendapat mereka bisa menngunakan suatu cara efektif yaitu dengan cara membaca buku.

Dari info – info diatas dia berfikir apakah tindakannya baik atau buruk sesuai dari ke enam informasi yang dia tahu, jika tindakannya ternyata tidak baik, dia harus mengurungkan apa yang akan dilakukannya tapi, jika ternyata apa yang akan dilakukannya itu baik, maka dia harus kembali mencocokan apakah tindakan yang akan dilakukannya itu sesuai dengan hati nuraninya, karena jiwa yang selalu jujur terdapat pada hati nurani seorang individu, jika tidak sesuai maka kembalilah mencoba mengurungkan apa yang akan kita lakukan walaupun tidak salah jika kita terus melakukannya, tapi pada akhirnya akan ada suatu penyesalan dalam diri kita, Tapi jika apa yang kita pikirkan itu sudah baik dan ditambah sesuai dengan hati nurani kita, maka lakukanlah, niscaya tidak akan ada suatu penyesalan jika kita melakukannya dengan sungguh – sungguh.

Dan akhirnya sebuah tindakan / sikap yang akan muncul dari apa yang akan kita lakukan tadi setelah mengalami banyak proses untuk menentukan apakah tindakan itu baik untuk kita atau buruk untuk kita lakukan.