Rabu, 04 Februari 2009

HUBUNGAN ETIKA,NORMA, DAN HUKUM



A.PENGERTIAN ETIKA, NORMA, DAN HUKUM

1. PENGERTIAN ETIKA

Etika secara etimologi berasal dari bahasa yunani yaitu “ethos / ta etha” yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan ( custom ) yaitu cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral, di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan.

Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa­kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik ( kesusilaan ), dan menghin­dari hal-hal tindakan yang buruk.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia (1998) merumuskan etika dalam tiga arti, sebagai berikut :
* Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
* Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan ahklak.
* Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.

Menurut Profesor Robert Salamon, etika dapat dikelompokkan menjadi dua definisi, yaitu :
* Etika merupakan karakter individu : bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik.
* Etika merupakan hukum sosial : etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.

2. PENGERTIAN NORMA

Norma adalah peraturan hidup yang berisi larangan maupun perintah yang bersifat mengatur dan memaksa demi terjaminnya tata tertib dalam masyarakat.

Norma menurut isinya terbagi menjadi dua macam, yaitu:

* Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk ber­buat sesuatu oleh karena akibatnya dipandang baik.

* Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibatnya dipandang tidak baik.

Artinya norma berfungsi untuk memberikan petunjuk kepada ma­nusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankannya, dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari (Kansil, 1989:81).

Menurut kekuatan yang mengikatnya, norma dibedakan menjadi empat yaitu

* Cara ( usage ) , cara ini menunjuk pada bentuk perbuatan . cara ini lebih tampak menonjol dalam hubungan antar individu dalam masyrakat. Pelanggaran atau penyimpangan terhadap usage tidak menimbulkan sanksi hukum yang berat tapi hanya sekedar celaan, cemohoon, sindiran, ejekan, dsb.

* Kebiasaan ( folkways ) yaitu perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama dan merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.

* Tata kelakuan ( mors ) yaitu kebiasaan yang diterima sebagai norma pengatur, atau pengawas secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya.

* Adat istiadat ( custom ) yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggaradat-istiadat akan mendapat sanksi keras yang terkadang secara tidak langsung diperlukan.

3. PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Definisi Hukum dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):

    1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
    2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
    3. patokan (kaidah, ketentuan).
    4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

B. KETERKAITAN ETIKA, NORMA, DAN HUKUM

1. ETIKA

Karena Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab, dengan pengertian masing – masing, sebagai berikut :

a. Pengertian Benar

Bertindak sesuai aturan / hukum yang berlaku di masyarakat.

b. Pengertian Salah

Bertindak tidak sesuai dengan aturan / hukum yang berlaku di masyarakat.

c. Pengertian Baik

Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia ( Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif ).

d. Pengertian Buruk

Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.

e. Pengertian Tanggung jawab

Sesuatu yang harus dilakukan sesuai dengan kewajiban dan dimensi waktu.

Benar, salah, baik, dan buruk sendiri terkait dengan aturan / hukum dan nilai – nilai yang berlaku di masyarakat ( norma ) maka jelaslah ada keterkaitan diantara etika, norma, dan hukum.

Etika juga menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri dan jika kita mencuri, maka akan di kenai sanksi sesuai dengan hukum yang ada.

2. NORMA

Norma dapat dipertahankan melalui sanksi-sanksi, yaitu berupa ancaman hukuman terhadap siapa yang telah melanggarnya.

Tetapi dalam ke­hidupan masyarakat yang terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau dikenakan sanksi atas pelanggaran, bila seseorang melanggar suatu norma, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat dan sifatnya suatu pelanggaran yang terjadi, misalnya sebagai berikut:

* Semestinya tahu aturan tidak akan berbicara sambil menghisap rokok di hadapan tamu atau orang yang dihormatinya, dan sanksinya hanya berupa celaan karena dianggap tidak sopan walaupun merokok itu tidak dilarang.

* Seseorang tamu yang hendak pulang, menurut tata krama harus diantar sampai di muka pintu rumah atau kantor, bila tidak maka sanksinya hanya berupa celaan karena dianggap sombong dan tidak menghormati tamunya.

Norma yang berkaitan dengan etika seseorang terhadap orang lain.

* Orang yang mencuri barang milik orang lain tanpa sepengetahu­an pemiliknya, maka sanksinya cukup berat dan bersangkutan dikenakan sanksi hukuman, baik hukuman pidana penjara mau­pun perdata (ganti rugi).

Norma yang berkaitan dengan hukum.

3. HUKUM

Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya ( inilah contoh tindakan – tindakan yang bukan hanya menyimpang hukum tetapi juga menyimpang norma dan etika ).

Filsafat hukum membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral ( etika ).

C. KESIMPULAN

Jadi, jelaslah bahwa hukum, norma, dan etika saling berkaitan antara satu sama lain. Dari hukum - hukum yang belaku pada suatu negara yang mengikat secara luas pada suatu negara tersebut terbagi menjadi bagian – bagian kecil yang disebut norma untuk mengikat pada suatu golongan masyarakat tertentu ataupun agama tertentu, dan agar kita tidak melanggar keduanya baik hukum maupun norma, kita harus bertindak sesuai dengan etika – etika yang berlaku baik dalam suatu negara maupun dalam suatu masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar