Rabu, 06 Mei 2009

MEMBANGUN RELASI YANG BAIK DAN SEHAT DENGAN NASABAH DAN PUBLIK

Tugas Etika Teknik : Ganjil

Nama : Wiwi Erlina

NIM : 5709

Blog : wiwimoetz.blogspot.com

Dari uraian Kode etik dari National Society of Professional Engineers, kita bisa melihat cara-cara membangun relasi yang baik dan sehat dengan nasabah dan publik. Nasabah bisa kita sebut sebagai konsumen bank dan pihak bank bisa kita sebut sebagai produsen / agen / distributor bank, dan sudah sewajarnya jikalau setia produsen / agen / distributor ingin menjalin relasi yang baik dan sehat dengan pihak konsumen, karena pihak bank maupun nasabah mengingikan relasi yang mereka jalin adalah relasi yang cukup lama atau berkesinambungan namun untuk memperoleh apa yang mereka inginkan merekapun harus bisa berusaha untuk saling memberikan rasa nyaman diantara mereka, mereka harus menghindarkan relasi mereka dari konflik agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Kode etik dari National Society of Professional Engineers sangat baik bila diterapkan dalam membangun relasi antara pihak bank dengan nasabah, karena di dalam kode etik tersebut sudah menyangkut aturan-aturan ketika kita menjalin relasi dengan pihak lain.

Jadi pada dasarnya, cara membangun relasi yang baik dengan nasabah dan publik dapat dilakukan dengan cara, yaitu :

  1. Besikap jujur

  2. Saling menjaga kenyamanan sesama rekan kerja

  3. Tidak berniat untuk menjatuhkan rekan kerja

  4. Bersikap Adil

  5. Berusaha untuk menghindari konflik

  6. Bekerja secara professional

  7. Menjaga sikap dan tingkah laku

  8. Harus teliti dalam melakukan pekerjaan

  9. Bertindak sesuai peraturan yang berlaku

  10. Dll.

Kamis, 19 Maret 2009

PENJERNIHAN MINYAK SAYUR MENGGUNAKAN OBAT – OBATAN YANG BERBAHAYA

Topik : Pengaruh Cara Berfikir Etis dalam Aktifitas Rekayasa Produk
Judul : Penjernihan Minyak Sayur Menggunakan Obat – obatan yang Berbahaya
Nama 1 / NIM / Alamat Blog : Wiwi Erlina / 5709 / wiwimoetz.blogspot.com
Nama 2 / NIM / Alamat Blog : Gervasius Dwi Ardi. P.W / 5422/idocriting.wordpress.com

Minyak Sayur adalah salah satu kebutuhan pokok yang dipergunakan dalam kehidupan sehari – hari, baik oleh para ibu rumah tangga maupun oleh para penjual makanan, karena minyak sayur adalah bahan dasar untuk memasak makanan yang digoreng, minyak sayur pun ada yang dipergunakan untuk bumbu penyedap / pencampur makanan.

Oleh karena itu, minyak sayur sangat laris dipasaran, tapi tidak semua orang bisa membeli minyak sayur dengan harga yang tinggi, karena tidak semua orang yang memerlukan minyak sayur tersebut dari orang yang secara ekonomi telah mapan. Bukan hanya itu saja banyak pedagang yang ingin membeli minyak sayur dengan harga murah untuk mencapai keuntungan yang sebanyak – banyaknya.

Dari sebab tersebut,memunculkan sebuah peluang yang akhirnya dipergunakan sebuah oknum untuk mencari keuntungan, Dia berusaha menjernihkan minyak sayur yang sudah tidak layak dipakai dengan obat – obatan yang berbahaya, jika tidak digunakan sesuai aturan dan takaran tertentu. Oknum ini sangat pintar memanipulasi sebuah produk yang sudah tidak layak dipakai menjadi produk yang terlihat baru. Dia melakukan itu karena dituntut oleh sebuah kehidupan yang penuh persaingan ini. Dia mengetahui apa yang dia lakukuan itu salah namun apa daya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dia pun harus mencari sebuah pendapatan.

Dia mengkemas minyak sayur yang sudah dimanipulasi tadi sesuai dengan minyak sayur yang beredar di pasar – pasar tradisonal. Dia menjajakan sendiri minyak sayur tersebut dengan sebuah mobil pick up ke pasar – pasar tradisional yang berbeda – beda, tiap hari dia berpindah tempat karena takut ketahuan pihak yang berwajib, Dia menjajakan dengan harga ekonomis yang bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat mulai dari kalangan bawah, menengah, hingga kalangan tinggi, Dia menamakan minyak hasil manipulasiannya tersebut dengan nama “ minyak murah “ dan dia selalu bilang kepada pembelinya bahwa dia hanya berdagang dalam satu hari dan besok tidak akan berdagang lagi, yang menyebabkan para pembeli, membeli dengan jumlah yang cukup banyak untuk persediaan sehari – hari.

Namun pada akhirnya nasib buruk menimpa dirinya, dia ditangkap karena telah memanipulasi produk yang bisa membahayakan masyarakat banyak, informasi tentang oknum / penjual tersebut diperoleh dari para pembeli yang telah membeli barang dagangannya. Sebuah tindakan yang sederhana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tapi sangat membahayakan masyarakat yang mengkonsumsi barang tersebut dan itu bertentangan dengan hukum yang berlaku di masyarakat.

Ada tiga cara berpikir etis dari ketiga belah pihak yang terkait dalam kasusu tersebut, yaitu:

1.Cara Berpikir Etis dari Pak Polisi

* Dia berpikir secara Deontologis
Apa yang telah dilakukan dari oknum tersebut dengan memanipulasi minyak sayur telah melanggar hukum yang berlaku di Negara tersebut, karena dia telah menggunakan obat – obatan tidak sesuai dengan ukuran dan takaran tertentu, apalagi tidak ada resep dari dokter.

Pak Polisi berpikir bahwa oknum tersebut telah melanggar hukum yang berlaku, apalagi oknum tersebut melakukan tindakkan yang membahayakn masyarakat banyak, Pak Polisi tidak menghiraukan suatu alasan apapun, walaupun tindakannya tersebut untuk mencukupi kebutuhan hipunya dan keluarganya.

2.Cara Berpikir Etis dari Oknum tersebut

* Dia berpikir secara Kontekstual
Apa yang telah dilakukan oknum tersebut berdasarkan pada situasi dan kondisi, Dia memanfaatkan sebuah peluang emas untuk memperoleh pendapatan agar kebutuhan hidupnya terkecukupi.

3.Cara Berpikir Etis dari Masyarakat / Pembeli

* Mereka berpikir secara Teleologis
Masing – masing masyarakat berpikir bahwa tujuan dari apa yang dilakukan oknum tersebut adalah baik, karena oknum tersebut melakukan hal seperti itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan menafkahi istri dan anak – anaknya, dan sebabnya juga di rasa baik oleh masyarakat karena mereka bisa membeli minyak yang jernih dengan harga yang relatif terjangkau, walaupun mereka tidak mengetahui akibat buruk yang bisa menimpa mereka.

PENGELOLAHAN HATI NURANI

Berdasarkan : http://kuliahbersama.com/hati-nurani.html
Tema : Pengelolahan Hati Nurani
Nama : Wiwi Erlina
NIM : 5709
Alamat Blog : wiwimoetz.blogspot.com

Hasrat seseorang yang ingin berbuat baik awalnya muncul dari lubuk hati yang paling dalam yang biasa disebut dengan hati nurani, seseorang tersebut tahu sesuatu yang akan dilakukannya itu baik atau buruk dengan cara berpikir dalam otaknya yang telah tersimpan beberapa informasi seperti :

1.Info dari Keluarga
Sejak kecil kita didik oleh keluarga kita, diajarkan tentang semua hal yang mereka ketahui, termasuk baik buruknya suatu hal. Oleh karena itu, kita bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang harus kita lakukan dan mana yang harus kita jauhi.

2.Info dari Budaya
Indonesia memiliki budaya tersendiri, dan itu sangat dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat, walaupun Indonesia terdiri dari suku, ras, dan agama yang berbeda – beda. Sehingga membuat kita bisa membedakan mana yang budaya kita dan mana yang bukan budaya kita.

3.Info dari Agama
Indonesia memiliki enam agama yang berbeda – beda, dan setiap individu berhak memilih sesuai dengan kepercayaannya masing – masing, untuk di imani dengan cara mematuhi perintahnya dan menjauhi larangannya. Oleh karena itu kita bisa mengetahui apa yang akan kita lakukan itu baik atau buruk.

4.Info dari Tradisi
Setiap bangsa memiliki suatu tradisi tertentu, termasuk bangsa Indonesia, Tradisi adalah suatu hal yang sering dilakukan pada suatu daerah tertentu, dan disini pada umumnya, pada bangsa Indonesia, dan dari situlah kita dapat menilai apa yang akan kita lakukan nanti, bertentangan atau sejalankah dengan hal yang akan kita lakukan.

5.Info dari Hukum
Indonesia merupakan Negara hukum, jadi yang melanggar hukum di Indonesia akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, yang menjadi sumber hukum di Indonesia adalah Konstitusi (UUD), Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), Keputusan Presiden (Keppres), Surat Keputusan / Surat Edaran Pejabat Resmi, dll. Sehingga dari sumber – sumber hukum tersebut kita dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah menurut hukum.

6.Info dari Pakar
Kebanyakan dari pakar yang ada, menuangkan ide / gagasannya pada suatu bentuk tulisan / maha karya. Dan kita yang ingin mengetahui pendapat mereka bisa menngunakan suatu cara efektif yaitu dengan cara membaca buku.

Dari info – info diatas dia berfikir apakah tindakannya baik atau buruk sesuai dari ke enam informasi yang dia tahu, jika tindakannya ternyata tidak baik, dia harus mengurungkan apa yang akan dilakukannya tapi, jika ternyata apa yang akan dilakukannya itu baik, maka dia harus kembali mencocokan apakah tindakan yang akan dilakukannya itu sesuai dengan hati nuraninya, karena jiwa yang selalu jujur terdapat pada hati nurani seorang individu, jika tidak sesuai maka kembalilah mencoba mengurungkan apa yang akan kita lakukan walaupun tidak salah jika kita terus melakukannya, tapi pada akhirnya akan ada suatu penyesalan dalam diri kita, Tapi jika apa yang kita pikirkan itu sudah baik dan ditambah sesuai dengan hati nurani kita, maka lakukanlah, niscaya tidak akan ada suatu penyesalan jika kita melakukannya dengan sungguh – sungguh.

Dan akhirnya sebuah tindakan / sikap yang akan muncul dari apa yang akan kita lakukan tadi setelah mengalami banyak proses untuk menentukan apakah tindakan itu baik untuk kita atau buruk untuk kita lakukan.

Rabu, 04 Februari 2009

HUBUNGAN ETIKA,NORMA, DAN HUKUM



A.PENGERTIAN ETIKA, NORMA, DAN HUKUM

1. PENGERTIAN ETIKA

Etika secara etimologi berasal dari bahasa yunani yaitu “ethos / ta etha” yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan ( custom ) yaitu cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral, di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan.

Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa­kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik ( kesusilaan ), dan menghin­dari hal-hal tindakan yang buruk.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia (1998) merumuskan etika dalam tiga arti, sebagai berikut :
* Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
* Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan ahklak.
* Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.

Menurut Profesor Robert Salamon, etika dapat dikelompokkan menjadi dua definisi, yaitu :
* Etika merupakan karakter individu : bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik.
* Etika merupakan hukum sosial : etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.

2. PENGERTIAN NORMA

Norma adalah peraturan hidup yang berisi larangan maupun perintah yang bersifat mengatur dan memaksa demi terjaminnya tata tertib dalam masyarakat.

Norma menurut isinya terbagi menjadi dua macam, yaitu:

* Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk ber­buat sesuatu oleh karena akibatnya dipandang baik.

* Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibatnya dipandang tidak baik.

Artinya norma berfungsi untuk memberikan petunjuk kepada ma­nusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankannya, dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari (Kansil, 1989:81).

Menurut kekuatan yang mengikatnya, norma dibedakan menjadi empat yaitu

* Cara ( usage ) , cara ini menunjuk pada bentuk perbuatan . cara ini lebih tampak menonjol dalam hubungan antar individu dalam masyrakat. Pelanggaran atau penyimpangan terhadap usage tidak menimbulkan sanksi hukum yang berat tapi hanya sekedar celaan, cemohoon, sindiran, ejekan, dsb.

* Kebiasaan ( folkways ) yaitu perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama dan merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.

* Tata kelakuan ( mors ) yaitu kebiasaan yang diterima sebagai norma pengatur, atau pengawas secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya.

* Adat istiadat ( custom ) yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggaradat-istiadat akan mendapat sanksi keras yang terkadang secara tidak langsung diperlukan.

3. PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Definisi Hukum dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):

    1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
    2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
    3. patokan (kaidah, ketentuan).
    4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

B. KETERKAITAN ETIKA, NORMA, DAN HUKUM

1. ETIKA

Karena Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab, dengan pengertian masing – masing, sebagai berikut :

a. Pengertian Benar

Bertindak sesuai aturan / hukum yang berlaku di masyarakat.

b. Pengertian Salah

Bertindak tidak sesuai dengan aturan / hukum yang berlaku di masyarakat.

c. Pengertian Baik

Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia ( Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif ).

d. Pengertian Buruk

Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.

e. Pengertian Tanggung jawab

Sesuatu yang harus dilakukan sesuai dengan kewajiban dan dimensi waktu.

Benar, salah, baik, dan buruk sendiri terkait dengan aturan / hukum dan nilai – nilai yang berlaku di masyarakat ( norma ) maka jelaslah ada keterkaitan diantara etika, norma, dan hukum.

Etika juga menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri dan jika kita mencuri, maka akan di kenai sanksi sesuai dengan hukum yang ada.

2. NORMA

Norma dapat dipertahankan melalui sanksi-sanksi, yaitu berupa ancaman hukuman terhadap siapa yang telah melanggarnya.

Tetapi dalam ke­hidupan masyarakat yang terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau dikenakan sanksi atas pelanggaran, bila seseorang melanggar suatu norma, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat dan sifatnya suatu pelanggaran yang terjadi, misalnya sebagai berikut:

* Semestinya tahu aturan tidak akan berbicara sambil menghisap rokok di hadapan tamu atau orang yang dihormatinya, dan sanksinya hanya berupa celaan karena dianggap tidak sopan walaupun merokok itu tidak dilarang.

* Seseorang tamu yang hendak pulang, menurut tata krama harus diantar sampai di muka pintu rumah atau kantor, bila tidak maka sanksinya hanya berupa celaan karena dianggap sombong dan tidak menghormati tamunya.

Norma yang berkaitan dengan etika seseorang terhadap orang lain.

* Orang yang mencuri barang milik orang lain tanpa sepengetahu­an pemiliknya, maka sanksinya cukup berat dan bersangkutan dikenakan sanksi hukuman, baik hukuman pidana penjara mau­pun perdata (ganti rugi).

Norma yang berkaitan dengan hukum.

3. HUKUM

Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya ( inilah contoh tindakan – tindakan yang bukan hanya menyimpang hukum tetapi juga menyimpang norma dan etika ).

Filsafat hukum membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral ( etika ).

C. KESIMPULAN

Jadi, jelaslah bahwa hukum, norma, dan etika saling berkaitan antara satu sama lain. Dari hukum - hukum yang belaku pada suatu negara yang mengikat secara luas pada suatu negara tersebut terbagi menjadi bagian – bagian kecil yang disebut norma untuk mengikat pada suatu golongan masyarakat tertentu ataupun agama tertentu, dan agar kita tidak melanggar keduanya baik hukum maupun norma, kita harus bertindak sesuai dengan etika – etika yang berlaku baik dalam suatu negara maupun dalam suatu masyarakat.